Salam pendidikan,

Halo sobat dapodik, Kemdikbud, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Perbaikan NIK baik peserta didik maupun guru.

Berikut informasi Surat Edaran tersebut :

Nomor : 1023/C6/PM.01.03/2022 12 Mei 2022

Hal : Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan

Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
u.p. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat
di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima
kasih.

Direktur,

Dr. Samto
NIP 196506201992031002

Tembusan :
1. Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen;
2. Sesditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen;
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
4. Kasubbag Tata Usaha, Dit. PMPK;
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Seluruh Kepala SKB dan Ketua PKBM.

Lihat surat edaran : atau unduh disini

 

Related post
Update data Operator Dapodik Satuan Pendidikan

Salam pendidikan,  Halo sobat... Ada info terbaru neh bagi seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia, bahwa sehubungan dengan pembaharuan web Read more

Update dan Instalasi baru Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022

Salam Pendidikan, Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022 - Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan buku petunjuk bagaimana langkah-langkah Read more

By dw tobi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!