Panduan Baru Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis panduan terbaru untuk pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, berlaku mulai Januari 2025. Tujuannya adalah menciptakan proses yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu guna meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Transformasi Pengelolaan Kinerja
Transformasi ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk:
- PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
- Kepdirjen GTK No. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.
Sistem baru ini berbasis aplikasi e-Kinerja, terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar, sehingga memudahkan kolaborasi antara berbagai pihak terkait.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
Panduan ini menguraikan tahapan utama sebagai berikut:
1. Pemutakhiran Data
Prasyarat utama adalah data yang sinkron antara Dapodik, Dukcapil, dan sistem informasi ASN. Pemutakhiran data mencakup NIK, NIP, dan unit organisasi untuk memastikan keakuratan informasi.
2. Perencanaan
Guru, kepala sekolah, dan pengawas menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang meliputi:
- Pelaksanaan tugas pokok.
- Praktik kinerja berdasarkan rekomendasi Rapor Pendidikan.
- Pengembangan kompetensi yang diprioritaskan.
- Peningkatan perilaku kerja berbasis prinsip BERAKHLAK.
3. Pelaksanaan
Guru melaksanakan tugas pokok sehari-hari, praktik kinerja di kelas, dan kegiatan pengembangan kompetensi. Kepala sekolah dan pengawas melakukan observasi dan memberikan umpan balik secara berkelanjutan.
4. Penilaian
Proses penilaian melibatkan refleksi dan evaluasi kinerja dengan parameter kualitas refleksi, upaya belajar, dan perubahan praktik pembelajaran. Kepala sekolah mengirimkan hasil penilaian ke dinas pendidikan untuk menetapkan predikat kinerja organisasi dan individu.
Keunggulan Sistem Baru
- Mudah dan Efisien: Tidak ada dokumen tambahan yang perlu diunggah; proses lebih fokus pada substansi pembelajaran.
- Berorientasi Hasil: Setiap indikator kinerja diarahkan untuk menciptakan dampak nyata pada kualitas pembelajaran.
- Kolaboratif: Melibatkan diskusi dan pemantauan intensif antara guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Penerapan dalam Praktik
Guru memilih indikator utama dari Rapor Pendidikan, sementara kepala sekolah bertugas memantau dan membimbing secara berkelanjutan. Hasil akhir berupa predikat kinerja akan menjadi dasar untuk perencanaan tahun berikutnya.
Panduan ini mencerminkan upaya serius pemerintah untuk memastikan bahwa proses pengelolaan kinerja tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id atau akses tutorial melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal GTK.
Mari bersama-sama mengawal transformasi pendidikan ini untuk menciptakan generasi unggul dan berdaya saing di masa depan!
Panduan Guru : https://docs.google.com/presentation/d/1MvQS0a73x4hFOcP8Op8RRMqTVkVu2HRlRjz5Khj1soo/edit?usp=sharing
Panduan untuk Kepala Sekolah : https://docs.google.com/presentation/d/1gF5ibXfWFbnIL7S1AGaQJFN8abROaSPywCjCb1HLoHk/edit?usp=sharing
Panduan untuk Pengawas Sekolah : https://s.id/pengelolaankinerjaps