Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah mekanisme resmi dalam penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait SPMB, yang mencakup jalur penerimaan, persyaratan, serta prosedur seleksi guna memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas.

Dasar Hukum SPMB

SPMB diselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan berikut:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun terbaru.
Peraturan Presiden mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan tentang organisasi dan tata kerja pelaksanaan SPMB.

Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB

SPMB dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan berikut:
1️⃣ Jalur Domisili: Prioritas bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
2️⃣ Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3️⃣ Jalur Prestasi: Untuk siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik.
4️⃣ Jalur Mutasi: Bagi siswa yang orang tua/walinya berpindah tugas ke daerah lain.

Persyaratan SPMB

📌 Usia Minimum: Berbeda untuk setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK).
📌 Dokumen Pendukung: Kartu Keluarga (KK), dokumen prestasi (untuk jalur prestasi), serta surat tugas bagi jalur mutasi.
📌 Verifikasi Data: Semua dokumen diverifikasi oleh dinas terkait guna memastikan transparansi dalam proses seleksi.

Tahapan dan Proses SPMB

🔹 Pengumuman Pendaftaran: Informasi resmi dari pemerintah daerah mengenai jadwal dan ketentuan pendaftaran.
🔹 Pendaftaran: Dilaksanakan secara daring atau luring, sesuai dengan fasilitas yang tersedia di daerah masing-masing.
🔹 Seleksi dan Verifikasi: Proses validasi data dan seleksi siswa berdasarkan jalur yang dipilih.
🔹 Pengumuman dan Daftar Ulang: Siswa yang lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Kesimpulan

SPMB bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak di Indonesia. Dengan sistem penerimaan yang lebih transparan dan berbasis regulasi, diharapkan setiap siswa mendapatkan kesempatan terbaik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Related post
Update data Operator Dapodik Satuan Pendidikan

Salam pendidikan,  Halo sobat... Ada info terbaru neh bagi seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia, bahwa sehubungan dengan pembaharuan web Read more

Update dan Instalasi baru Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022

Salam Pendidikan, Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022 - Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan buku petunjuk bagaimana langkah-langkah Read more

Struktur Kurikulum SMK PK

Salam Pendidikan, Pembelajaran pada SMK pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi, Read more

Kurikulum Merdeka SMK

Salam Pendidikan, Kurikulum Merdeka adalah suatu kurikulum yang saat ini sedang diupayakan pemerintah untuk dapat menyebar luas ke seluruh satuan Read more

By dw tobi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!