Salam Pendidikan,

Aplikasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022 – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan buku petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan Aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan ini diharapkan bagi user yang menggunakan Aplikasi RKAS ini tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu pihak sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik.

Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) ini, serta yang telah membantu menyelesaikan buku panduan ini, mudah-mudahan buku panduan ini dapat berguna dan membahtu siapa saja yang membaca dan membutuhkan petunjuk penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan demi Mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak. Perkembangan teknologi di bidang pendidikan yang semakin pesat, menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk melakukan perubahan sesuai tuntutan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah harus membuat Rencana kerja jangka menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana kerja tahunan, bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran sekolah sampai dengan rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS.

LANGKAH – LANGKAH PEMBARUAN RKAS VERSI 3.3
  1. Buka Anggaran Tahun 2022
  2. Perbaikan Hapus BKU Bulan Agustus Menjadi Draf
  3. Perbaikan Anggaran Sudah direalisasi Muncul Kembali
  4. Perbaikan Cek Status
  5. Perbaikan Copy Anggaran Tahun Sebelum
  6. Perbaikan BKU Hilang
  7. Perbaikan Report Tidak Balance
  8. Optimalisasi Aplikasi
Bagi satuan pendidikan yang sudah Instal Aplkasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 dapat mengikuti langkah-langkag berikut :
  1. Pastikan Laptop Terkoneksi Dengan Internet
  2. Buka Aplikasi RKAS
  3. Masukan Username dan Password
  4. klik Tombol Login
  5. Aplikasi Akan Ter-Update Otomatis
  6. lalu Klik Tombol Sinkron dimenu Utama
Update Aplikasi Secara Manual Dengan Langkah – Langkah Sebagai Berikut :
  1. Unduh Installer http://rkas.kemdikbud.go.id 
  2. Klik 2x Untuk Instal Aplikasi RKAS 3.3
  3. Buka Aplikasi RKAS
  4. Pilih Tahun Anggaran 2022
  5. Masukan Username dan Password
  6. Klik Tombol Login Aplikasi RKAS
  7. lalu Klik Tombol Sinkron dimenu Utama
  8. Isi Kertas Kerja
  9. Ajukan Pengesahan
Bagi Satuan Pendidikan Yang Belum Install Aplikasi RKAS dapat Mengikuti Langkah Berikut :
  1. Unduh Installer http://rkas.kemdikbud.go.id
  2. Klik 2x Untuk Instal Aplikasi RKAS 3.3
  3. Buka Aplikasi RKAS
  4. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet
  5. Isikan Usernama dan Password
  6. Pilih tahun anggaran 2022
  7. Klik tombol Login Aplikasi RKAS
  8. Klik tombol Sinkron dimenu Utama
  9. Isi Kertas Kerja
  10. Lalu ajukan pengesahan.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu dewan guru yang membutuhkan Aplkasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :
  • Aplkasi RKAS Versi 3.3 Tahun 2022unduh
Demikian tentang Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3 Tahun 2022 yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung ke site timurkasuari.com
Related post
Update data Operator Dapodik Satuan Pendidikan

Salam pendidikan,  Halo sobat... Ada info terbaru neh bagi seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia, bahwa sehubungan dengan pembaharuan web Read more

Segera!!! Perbaikan NIK Peserta Didik dan GTK

Salam pendidikan, Halo sobat dapodik, Kemdikbud, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Perbaikan NIK baik peserta didik maupun Read more

By dw tobi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!