Salam Pendidikan,
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam teknis pendataan:
- Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen nasional. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
- Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan);
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
- Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya;
- Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Kemendikbudristek. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen;
- EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
- Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS;
- PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN;
- Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang telah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
- Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
- Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
- Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
- Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
MEKANISME PENDATAAN
- Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
- Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS.
- PKPPS yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan PKPPS dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
- Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi dan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data satuan pendidikan dan
NPSN. - Data peserta AN yang digunakan dari data peserta didik pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 atau semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 bila terdapat pembaharuan data di semester baru.
- Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/ Madrasah dan SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
- Proses impor data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang.
- Proses impor data peserta didik pada jenjang SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB pada satuan pendidikan khusus (LB) dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang.
- Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan jenis rombel di laman dapodik pada akun sekolah induknya.
- Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus).
Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional (Reguler):
Data siswa yang di impor dari PDDATA.
- Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
- Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), kompetensi keahlian (SMK) dan rombel (SMP sederajat dan SD sederajat).
- Setelah dilakukan proses sampling oleh pengelola pendataan AN tingkat Provinsi atau pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten, maka akses satuan pendidikan untuk melakukan impor data ditutup. Bila terdapat perubahan data pada satuan pendidikan, wajib dilaporkan ke petugas pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten atau tingkat Provinsi untuk dilakukan kembali proses impor data, proses sampling, dan cetak DNS untuk diberikan kembali ke satuan pendidikan.
Format penomoran, adalah sebagai berikut:
Laman pendataan calon peserta AN.
Alur Data
Alur Progres Data Peserta Asesmen Nasional
Alur pendataan peserta Asesmen Nasional
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
- Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
- Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
- Bila ada perbaikan identitas peserta didik, maka dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi;
- Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
- Petugas pengelola pendataan AN Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Jadwal Batas Akhir Pendataan SD Sederaja, SMP Sederajat, SMA Sederajat, dan SMK
Sumber aliran data dan prosesnya, serta residu yang sering terjadi:
Laman Akses Pendataan:
SD/Sederajat : https://bioansd.kemdikbud.go.id/
SMP/Sederajat : https://bioansmp.kemdikbud.go.id/
SMA/Sederajat : https://bioansma.kemdikbud.go.id/
SMK/Sederajat : https://bioansmk.kemdikbud.go.id/
SLB : https://bioanslb.kemdikbud.go.id/
Kesetaraan/Paket : https://bioanpaket.kemdikbud.go.id/