Salam Pendidikan,
Berikut disampaikan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1019/B/PD.00.02/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing-masing.
Struktur Kurikulum Prodi PPG
Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
- Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi,
dan Higher Order Thinking Skills/HOTS). - Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran
Inovatif). - PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks. Beban belajar 12 (dua belas) sks yang harus ditempuh disajikan dibawah ini:
Berikut salinan lengkap nya : unduh